LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat
Bergabung Selama :
- biro jasa urus RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Produk atau jasa ini sudah tidak dijual, silakan hubungi perusahaan bersangkutan untuk keterangan lebih lanjut.
biro jasa urus RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Perhatian !
Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Detail Biro Jasa Urus RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
PENGURUSAN PEMBUATAN RPTKA ( RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING)
DOKUMEN YANG DIURUS:
- TA 01 Rekomendasi Untuk pengajuan
KITAS baru
- TA 02 Rekomendasi untuk visa
- VBS ( Visa Berdiam Sementara) .
- KITAS ( Kartu Izi Tinggal Terbatas) .
- Buku POA ( Pengawasan Orang Asing) .
- TM ( Surat Tanda Melapor) .
- SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri) .
- SKPPS ( Surat Keterangan Pendaftaran -
Penduduk Sementara) .
- SKTT ( Surat Keterangan Tempat
Tinggal) .
- Rekomendasi IKTA - Kitas Perpanjang.
- IKTA ( Ijin Kerja Tenaga Asing) .
- Laporan Keberadaan.
PERSYARATAN:
- copy Passport
- copy Akte Pendirian Perusahaan.
- copy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan.
- copy NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
- copy SIUP dari Instansi Teknis.
- copy Surat Persetujuan Tetap ( SPT)
BKPM.
- copy TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
- copy KTP Direktur.
- CV - Curriculum Vitae.
- copy Ijasah Terakhir.
- Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
- copy Kontrak Kerja.
- Nama pendamping serta program
pendidikan dan latihan
- bagi Calon pengganti TKWNAP yang
bersangkuatan.
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang
masih berlaku.
Lama Proses : 60 hari kerja
Lama Proses:
Tampilkan Lebih Banyak